Putusan ini diambil dengan mempertimbangkan rata-rata harga minyak acuan Singapura (Mean of Platts Singapore) periode 25 Maret hingga 24 April yang stabil di kisaran US$ 70 per barel. Selain itu, ketetapan ini juga didasarkan pada tren penguatan nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang menyentuh level Rp 12.920.
“Kalau untuk premium di wilayah Jamali kami serahkan ke Pertamina karena pada dasarnya itu sudah harga keekonomian, tapi harus berkoordinasi dengan pemerintah," ujar IGN Wiratmaja Puja, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM di Jakarta, Rabu (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sementara Harga minyak tanah juga tetap di Rp 2.500 per liter. Ini sudah termasuk PPN (Pajak Penambahan Nilai) dan PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor),” tuturnya.
Sementara untuk Pertamax, PT Pertamina (Persero) baru saja menginformasikan kenaikan harganya per 1 Mei sekitar Rp 100 hingga Rp 200 per liter. Kebijakan ini merupakan kewenangan perseroan, dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak mentah dan harga BBM sejenis yang dijual oleh perusahaan kompetitor.
(Baca juga: Pertamina: Harga Pertamax Naik Rp 200 per Liter pada 1 Mei)
Audit Ketat
Untuk menjaga akuntabilitas, tambah Wiratmadja, jajaran Kementerian ESDM telah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terkait realisasi volume, biaya penugasan, hingga margin (keuntungan) dari penjualan BBM.
Audit tersebut dilakukan guna memastikan pembayaran atas penyaluran BBM yang telah dilakukan Pertamina selaku badan usaha yang ditunjuk pemerintah.
“Sehingga pemanfaatan selisih lebih dari harga eceran bisa benar-benar tercatat dan akuntabel,” jelas Guru Besar Institut Teknologi Bandung ini. (ags/gen)