"Intinya kami akan menjaga supply dan demand dolar. Kalau demand naik dan supply cukup, kan nilai tukar stabil. Kalau nilai tukar rupiah semakin lemah, ya kami akan kendalikan di sisi supply maupun demand-nya," ujar Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro di kantornya, Selasa (10/3).
Bambang menjelaskan salah satu cara untuk mengendalikan permintaan dolar adalah dengan memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Aturan tersebut menurut Bambang telah menekankan pentingnya transaksi menggunakan rupiah di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sistemnya akan kami paksakan, jadi semoga nanti tempat-tempat yang memiliki frekuensi transaksi dolar tinggi seperti hotel maupun penyewaan kawasan industri bisa menggunakan rupiah,” kata Bambang.
“Kami akan memberlakukan kebijakan ini bagi komoditas seperti kelapa sawit, batubara, mineral dan pertambangan, serta minyak dan gas bumi (migas). Semoga dengan kebijakan ini nantinya bisa membawa devisa sebanyak-banyaknya hasil ekspor ke dalam sistem keuangan, dan suplai dolar kita bertambah sehingga bisa mengimbangi permintaan dolar dalam negeri," ujarnya
Bambang berharap, permintaan uang dolar untuk hal-hal yang kurang produktif dapat berkurang akibat kebijakan-kebijakan tersebut.
"Diharapkan selain intervensi moneter, kebijakan-kebijakan ini bisa memperbaiki nilai tukar mata uang kita terhadap dolar AS," ujarnya. (gen)