Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Farah Ratnadewi Indriani menjelaskan, pemangkasan waktu pengurusan izin bisa dilakukan karena BKPM memfokuskan pada masalah perizinan lahan, seperti perizinan pertanahan, perizinan pinjam pakai kawasan hutan, izin mendirikan bangunan (IMB), serta izin lingkungan.
“Kami akan menyederhanakan izin yang saling mengunci dengan izin lainnya, contohnya izin pinjam kawasan hutan yang menyaratkan adanya izin usaha dan izin lingkungan. Selain itu juga ada penyederhanaan duplikasi perizinan yang merupakan bagian mekanikal dari IMB seperti izin lift atau instalasi listrik," ujar Farah, Selasa (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perizinan investasi di sektor kelistrikan sebelumnya harus melewati 52 izin dengan rentang waktu 930 hari. Pada awalnya, BKPM merencanakan percepatan proses perizinan sektor kelistrikan menjadi 221 hari di luar proses AMDAL dan konsultan.
Sebelumnya, BKPM juga telah menyepakati percepatan pengurusan pinjam pakai kawasan hutan bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, sehingga perizinan kini bisa diproses selama 52 hari dimana sebelumnya izin ini diproses selama 120 hari.
BKPM mencatat adanya 12 minat investasi di sektor ketenagalistrikan antara 15 Januari hingga 3 Februari 2015 yang lalu dengan total kapasitas 257,8 megawatt (MW). Proyek-proyek ini terdiri dari enam proyek PLTA, tiga proyek PLTS, dan tiga proyek PLTU yang tersebar di 11 provinsi. (gen)