Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membekuk pengusaha pupuk berinisial DS yang menggelapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 5 miliar selama periode 2008-2012.
Adjat Djatnika, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, menjelaskan DS merupakan Direktur CV TC di Bandung. Dia ditangkap atas kasus penggelapan pajak, Rabu (11/3), dengan melibatkan penyidik Polda Jawa Barat.
"Atas perbuatannya tersebut Negara dirugikan sebesar Rp 5 miliar," ujar Adjat melalui siaran pers, Kamis (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Adjat, perusahaan DS bergerak dalam bidang usaha perdagangan pupuk non subsidi. DS diduga melanggar ketentuan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), yaitu tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan PPN yang telah dia pungut dari pembeli pupuk.
"Penangkapan ini merupakan pengembangan dari proses penelitian SPT Masa PPN Wajib Pajak tahun pajak 2008 sampai dengan 2012," tuturnya.
Sebelum ditangkap, Adjat mengatakan DJP telah melakukan cara-cara persuasif, yakni dengan menghimbau, menegur, sampai akhirnya diperiksa. Namun karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, DJP melakukan langkah represif dengan menangkap yang bersangkutan.
"Karena yang bersangkutan tidak kooperatif maka kita serahkan ke polisi untuk menangkapnya,” ujar Adjat.
Seperti diketahui, pada bulan lalu, Kanwil DJP Jawa Barat I telah menyerahkan dua tersangka penggelapan pajak ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dua tersangka tersebut diduga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dengan nilai kerugian mencapai Rp 12,4 miliar.
Adjat menambahkan dalam melaksanakan tugasnya mengumpulkan uang pajak, pihaknya membutuhkan bantuan dari semua pihak.
“Prinsipnya sederhana saja, silahkan bayar pajak sesuai ketentuan, atau jika tidak maka kami akan tegakkan hukum tanpa pandang bulu,” katanya.
Tahun 2015, Kanwil DJP Jawa Barat I dibebani target penerimaan sebesar Rp 25,6 triliun, naik Rp 6 triliun dari target tahun lalu.
(ags/gen)