"Kan kita memiliki kewenangan untuk menentukan mana pekerja asing yang boleh datang ke kita dan mana yang tidak. Nantinya kita memperbolehkan pekerja asing untuk menduduki posisi-posisi pekerjaan di mana tenaga kerja domestik kita belum banyak terdapat di situ," ujar Menteri Tenagakerja Hanif Dhakiri di Jakarta, Kamis (12/3).
Hanif mengatakan pihaknya akan membatasi tenaga kerja terdidik asing untuk pekerjaan dan jabatan tertentu yang tingkat persaingannya ketat dengan SDM lokal. Selain itu, pemerintah juga akan membatasi tenaga kerja asing terdidik yang berada di level menengah dan bawah agar tenaga kerja terdidik lokal dapat terserap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heri Sudarmanto, Direktur Tenaga Kerja Asing Kemenaker, menjelaskan pihaknya juga mengharuskan tenaga kerja terdidik asing yang akan masuk ke Indonesia benar-benar sudah diterima bekerja di sebuah perusahaan. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi kompetisi tenaga kerja dengan tenaga kerja lokal.
Namun, pemerintah juga tetap berupaya untuk meningkatkan kompetensi pekerja lokal dan sertifikasi profesi meskipun Kemenaker belum memberitahu bagaimana caranya.
Data Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menunjukkan bahwa sebanyak 68.762 pekerja asing bekerja di Indonesia pada tahun 2014 atau turun dibandingkan tahun 2013 yang angkanya mencapai 68.957 pekerja.
Dari data tahun 2014 tersebut, sebanyak 21.571 pekerja adalah tenaga kerja profesional, 15.172 pekerja adalah konsultan, 13.991 pekerja di posisi manajerial, 9.879 pekerja merupakan direktur, 6.867 pekerja merupakan supervisor, dan 1.101 pekerja merupakan komisioner korporasi. (ags/gen)