Wajib Tes Bahasa Indonesia Bagi Ekspatriat Ditentang Apindo

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Kamis, 12 Mar 2015 13:22 WIB
Pemerintah seharusnya lebih mengkhawatirkan potensi eksodus pekerja terlatih Indonesia ke luar negeri pasca berlakunya MEA akhir 2015 mendatang.
Ilustrasi ekspatriat. (Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berpendapat rencana Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mewajibkan tes kecakapan Bahasa Indonesia bagi pekerja asing dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sebagai kebijakan yang kurang tepat dilaksanakan.

Menurut Hariyadi, Indonesia sebenarnya tak perlu takut kebanjiran pekerja asing pasca diimplementasikannya MEA pada akhir 2015 mendatang. Indonesia seharusnya lebih khawatir akan arus pekerja Indonesia yang hijrah ke luar negeri akibat insentif di Indonesia yang relatif lebih rendah dibanding negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

"Saya kira kebijakan itu tidak tepat, karena kita kan posisinya emerging market. Siapa sih pekerja asing yang mau datang ke Indonesia yang gajinya relatif lebih kecil dibanding negara lainnya? Dengan adanya MEA, justru kita perlu perhatikan akan adanya arus skilled labour lokal kita ke luar negeri," tutur Hariyadi di Jakarta, Kamis (12/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai arus pekerja terlatih lokal ke luar negeri akan membahayakan penciptaan nilai tambah bagi produksi-produksi dalam negeri karena nilai tambah malah diciptakan oleh pekerja luar. Sehingga untuk mencegah pekerja terampil pindah ke luar negeri, skilled labour lokal harus diberikan tingkat kompensasi yang sama dengan tenaga kerja di luar negeri.

"Saya ambil contoh dari sektor yang saya geluti. Pekerja di level manajer sektor perhotelan mau kok digaji 20 hingga 30 persen lebih murah dibanding Singapura. Dengan adanya kondisi tersebut, yang ditakutkan malah pekerja kita pindah ke negara lain," tambahnya.

Hariyadi menuturkan, adanya rencana kebijakan tes kecakapan berbahasa Indonesia juga sempat dikeluhkan para ekspatriat-ekspatriat yang bekerja di Indonesia. Jika jadi direalisasikan, dia khawatir kebijakan ini berpotensi menghambat arus penanaman modal asing ke Indonesia meskipun sifatnya tidak signifikan.

Perlu diketahui bahwa tahun ini, Badan Koordinasi Penanaman Modal menargetkan realisasi penanaman modal asing sebesar Rp 343,7 triliun atau naik sebesar 11,95 persen dibanding tahun 2014 dimana angka PMA mencapai Rp 307 triliun. Bahkan realisasi PMA pada tahun 2014 berhasil menyerap 1.015.723 tenaga kerja baru.

"Hal tersebut tentunya juga bisa menghambat penanaman modal, karena membuat orang luar malas investasi. Saya juga bermitra dengan partner asal Kanada, dia mengatakan bahwa di Tunisia, pemerintahnya melarang bahasa selain Arab dan Perancis, dan itu sangat menghambat ekspatriat yang melakukan aktivitas ekonomi disana," ujar Hariyadi.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan kebijakan bagi para pekerja asing untuk melakukan tes kecakapan bahasa Indonesia dalam rangka membendung arus tenaga kerja terdidik dari luar negeri pasca dilaksanakannya MEA. Rencananya kebijakan ini tidak hanya akan diterapkan bagi pekerja asing yang akan masuk ke Indonesia, namun juga bagi pekerja asing yang sudah tinggal di Indonesia. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER