Achmad Buchori, Direktur Eksekutif Perbankan Syariah OJK mengatakan jika urusan administratif memungkinkan, merger bisa terealisasi tahun ini. Namun, Buchori menilai, upaya ini harus dibarengi dengan syarat. Yakni, harus ada penyertaan modal negara (PMN) untuk bank BUMN Syariah tersebut.
"Kalau untuk mergernya bisa saja tahun ini, namun kalau untuk penyertaan modal tidak bisa tahun ini. Karena kemarin DPR memutuskan tidak ada PMN untuk perbankan," kata Buchori di Jakarta, Kamis (12/3) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagian besar bank syariah masih di BUKU I (kelompok bank dengan modal inti berkisar Rp 100 miliar - Rp 1 triliun). Hanya sebagian kecil yang sudah di posisi BUKU II (kelompok bank dengan modal inti berkisar Rp 1 triliun - Rp 5 triliun)," kata Buchori.
Lebih lanjut, Achmad menegaskan OJK tak memutuskan siapa Bank BUMN Syariah yang ada saat ini untuk dijadikan leader jika proses merger jadi dilakukan. "Itu kewenangan Kementerian BUMN," ujarnya.
Dia melanjutkan, sebenarnya bisa saja pemerintah membentuk bank syariah baru yang besar dengan suntikan modal yang besar. Namun Buchori menilai hal itu tidak akan efektif dan efisien.
"Kalaupun harus bentuk bank baru dengan modal besar bisa saja, namun yang jelas akan sangat kesulitan mencari nasabah," katanya.
Menurut Buchori, untuk mengakali agar bank syariah BUMN memiliki nasabah banyak, pemerintah harus membuat aturan bagi perusahaan BUMN untuk menaruh dananya di bank syariah BUMN.
"Katakanlah dibuat aturan 10 persen menaruh dananya, pasti itu bank syariah BUMN bakal cepat bertumbuhnya," katanya.
Sebagaimana diketahui, Menteri BUMN Rini Soemarno belum lama ini menyatakan bahwa pemerintah sedang mendorong merger antara 4 Bank BUMN Syariah. Namun prosesnya masih ditelaah oleh OJK.
Saat ini ada 4 Bank BUMN Syariah yang dimiliki Indonesia. Antara lain Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah. Ketiganya berbentuk Bank Umum Syariah (BUS). Sementara Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah masih berupa Unit Usaha Syariah (UUS). (gir/gir)