“Terkait Lapindo, mungkin begitu (audit) barangkali, kita doakan saja. Memang ini ada permintaan-permintaan dari pemerintah untuk melakukan hal itu, jadi mudah-mudahan bisa kita lakukan,” ujar Ardan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Rasanya posisi terakhir, sudah selesai di lapangan. Kita sudah review ulang, apakah semua proses yang dilakukan dalam penugasan ini sudah mengikuti standar yang menjadi norma pelaksanaan tugas pengawasan,” jelasnya.
“Disamping itu kita juga menyediakan alokasi anggaran untuk melaksanakan peningkatan kapasitas dari SDM kita. Tentunya menghadapi kompleksitas apa yang harus kita jaga, kita awasi. Barangkali demikian,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati alokasi dana talangan bagi korban lumpur Lapindo sebesar Rp 781 miliar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menegaskan dana baru akan cair setelah ada jaminan pengembalian dari PT Minarak Lapindo.
“Kami harus membuat perjanjian secara legal dengan Lapindo karena ini bukan bail out. Jadi harus diganti,” ujar Bambang usai rapat paripurna DPR, Jumat (14/2) malam.
Bambang mengatakan pemerintah akan melakukan negosiasi terlebih dahulu dengan Lapindo mengenai bentuk dan besar jaminan pembayaran yang memadai. Setelah ada kesepakatan, Menkeu mengatakan pencairan baru bisa dilakukan. (gir/gir)