Bahkan akibat minimnya pengawasan ini, Perum Perhutani merugi hingga Rp 144 miliar selama lima tahun terakhir.
"Kami memang akui adanya pengawasan yang lemah. Sebetulnya hal itu bersifat resiprokal, kelengahan tersebut membuka kesempatan kayu-kayu diambil oleh para pencuri," ujar Direktur Utama Perum Perhutani Mustoha Iskandar di Jakarta, (16/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami pekerjakan satu orang mandor untuk mengawasi 100 hingga 150 hektare, dan itu span of control-nya cukup luas. Terlebih mereka tidak bekerja 24 jam secara penuh, jadi pasti ada lowongnya," tambah Mustoha.
Sebagai informasi, saat ini Perum Perhutani memiliki 7.560 polisi hutan yang tersebar di seluruh wilayah milik Perhutani di Jawa dan Madura dengan konsentrasi utama berada di zona merah pencurian seperti Tasikmalaya, Pati, dan Jatirogo.
Sebagai upaya preventif pencurian hasil hutan, Perhutani melakukan pendekatan sosial kepada masyarakat sekitar daripada melakukan pengamanan secara represif. Langkah ini dinilai Perhutani lebih manusiawi sehingga pengamanan hutan tak harus terkesan sadis.
"Salah satunya dengan cara budidaya tanaman tumpangsari. Jadi kami perbolehkan masyarakat menanam tanaman pangan di sela-sela kawasan hutan tersebut. Harapannya sih agar kerugian sebanyak Rp 144 miliar selama lima tahun terakhir dapat diminimalisir," tambah Direktur Pengelolaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Heru Siswanto. (gen)