"Sebenarnya penggenjotan pajak beberapa profesi ini bukanlah perluasan dari apa yang sudah ada sebelumnya. Tapi mengefektifkan apa yang kita pikir masih belum efektif," ujar Wahyu ketika ditemui di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (18/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan pendekatan ke kelompok profesi, ia berharap profesi-profesi yang dibidik dapat membayar pajak secara efektif mengingat cara ini lebih persuasif dibandingkan dengan melakukan pemaksaan. "Tujuan utama dari kebijakan ini kan bukan memaksimalkan penerimaan pajak, tapi meningkatkan kepatuhan," tutur Wahyu.
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menjelaskan pemerintah mengindikasikan masih ada ketidakpatuhan pembayaran pajak dari 42 profesi tersebut. Sehingga instansinya akan melakukan pemeriksaan secara lebih ketat dan mengirimkan tagihan untuk setiap kekurangan pembayaran pajak dari para wajib pajak individu yang menjalani 42 profesi itu.
“Selama nilai penghasilannya di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), harus bayar pajak dong,” kata Sigit kepada CNN Indonesia di kediaman Menteri Keuangan, Selasa malam (17/3).
Direktorat Jenderal Pajak, menurut Sigit sudah memiliki seluruh transaksi jual beli yang dilakukan oleh para pemilik pekerjaan tersebut. Transaksi itulah yang akan dijadikan basis penghitungan kekurangan pembayaran pajak setiap wajib pajak. (gir/gir)