"Lima perusahaan yang disertifikasi nantinya akan menjadi perusahaan prioritas yang tidak perlu ada pemeriksaan kepabeanan lagi," ujar Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono dalam peluncuran Authorized Economic Operator di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (16/3).
Sebelumnya saat diluncurkan pada 17 Desember 2013, Agung mengatakan ada sembilan perusahaan eksportir yang digadeng masuk menggunakan sistem AEO sebagai pilot project. Namun, dari sembilan perusahaan yang menjadi pilot project tersebut hanya tersisa lima perusahaan yang dianggap layak mendapat sertifikat AEO.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima Perlakuan Khusus
Perusahaan yang mendapatkan fasilitas AEO, setidaknya akan mendapatkan lima perlakukan khusus. Pertama, percepatan proses pengeluaran barang dengan tidak dilakukan penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik.
Kedua, penyingkatan waktu transit sehingga mengurangi biaya penumpukan (dwelling time). "Saat ini yang menjadi kendala dalam arus barang adalah dwelling time, salah satu solusi mengatasi dwelling time adalah meningkatkan jumlah perusahaan yang masuk prioritas," ujar Agung.
Ketiga, akses informasi yang berkaitan dengan kegiatan para AEO. Keempat, pelayanan khusus dalam hal terjadi gangguan perdagangan serta ancaman yang meningkat.
Kelima, prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan sistem dan prosedur kepabeanan. Hingga akhir 2013 tercatat 78 negara yang telah menerapkan fasilitas AEO. Beberapa diantaranya termasuk negara-negara berkembang.
Agung mengungkapkan, dengan masuk dalam skema AEO, perusahaan seperti mendapatkan jalur prioritas, bahkan lebih dari itu. Lebih lanjut, hal itu juga bakal mendapat pengakuan dari mitra dagang Indonesia.
"Saya berharap ini menjadi momentum bagi perusahaan lain untuk dapat masuk kriteria perusahaan penerima sertifikat AEO," ujarnya. (gir/gir)