Dalam rapat koordinasi yang digelar oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo, Susi mendapat dukungan dari kedua instansi negara tersebut. Ketua Tim Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Santosa mengatakan, kedua lembaga itu akan terlibat dalam proses penyelidikan baru terkait proses persidangan hingga proses di luar persidangan.
"Tim Kejaksaan akan turun dan memberikan masukan, dan melihat apakah prosesnya sudah benar," ujar Indroyono yang memimpin rapat koordinasi di Jakarta, Rabu (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa Agung juga menyiapkan langkah-langkah untuk vonis yang seberat-beratnya, kalau misalkan pemerintah ingin banding, itu bahannya sudah siap," kata Indroyono.
Kapal Hai Fa sendiri sebelumnya telah menerima vonis final dari Pengadilan Perikanan Negeri Ambon yang menyebutkan nahkoda kapal tersebut terbukti melakukan tindak pidana karena melanggar Pasal 100 Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Pelanggaran lain yang diputuskan oleh pengadilan adalah terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2014 tentang larangan sementara pengeluaran ikan hiu koboi dan hiu martil ke luar wilayah Indonesia. (gen)