Pemerintah Bertekad Lanjutkan Pemberantasan Pencurian Ikan

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 25 Mar 2015 16:48 WIB
Pemerintah menggelar rapat koordinasi di bawah kementerian kemaritiman. Diputuskan, aksi pemberantasan illegal fishing akan dilanjutkan.
Sejumlah kapal eks asing yang bersandar di Pelabuhan Muara Baru tak bisa berlayar akibat aturan moratorium. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menyatakan pemberantasan illegal fishing telah menyebabkan pertumbuhan perikanan sebesar 8,9 persen. “Dan meningkatkan nilai tukar nelayan dari 1,1 persen sampai 1,7 persen,” kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo, di Jakarta, Rabu (25/3).

Dalam rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah kementerian dan Kejaksaan Agung serta Kepolisian RI, diputuskan untuk melanjutkan aksi pemberantasan illegal fishing.

"Kementerian Lembaga melaporkan beberapa hasi dari penanganan ilegal fishing sejak Januari lalu sampai hari ini ditenggelamkan antara lain 22 kapal dan berpotensi menenggelamkan 10 kapal lagi," kata Indroyono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut disebutkan bahwa operasi gabungan laut yang diputuskan dalam rakor Nusantara I dan II sudah sukses menangkap delapan kapal. Operasi gabungan ini bagian dari uji coba operasional Bakamla termasuk mengintegrasikan informasi antarkementerian lembaga dalam penanganan illegal fishing.

Pemerintah juga telah menyepakati mengenai pelarangan alat tangkap cantrang untuk wilayah Jawa Tengah (Jateng), berlaku sampai September. Para nelayan diperbolehkan menangkap di luar laut Jawa dengan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.

Lalu, kata Indroyono, draft Instruksi Presiden percepatan penanganan illegal fishing masih perlu disinkronisasikan agar draft rancangannya bisa segera diundangkan.

Pemerintah juga memutuskan kapal-kapal yang sudah inkracht (masalah hukumnya) dan menganggur di pelabuhan, yang selama ini menutup alur perikanan yang ada seperti di Pontianak, untuk langsung ditenggelamkan.

"Pemerintah minta Kementerian Keuangan untuk menghapus dari kekayaan negara sehingga bisa dimusnahkan. Karena mengganggu operasi pelabuhan perikanan di Indonesia," kata Indroyono.

Pemerintah memahami dan memantau masukan stakeholder tentang perikanan tangkap dan perbatasan. Oleh karena itu diupayakan ada dukungan keuangan untuk meningkatkan pengalihan kegiatan yang produktif dari perikanan tangkap dan pengalihan subsidi BBM solar yang dihentikan untuk kapal di atas 30 GT, dan membuka pintu diskusi oleh stakeholder.

Disebutkan juga soal kapal Hai Fa yang berbendera Panama yang ditangkap pada 2 Desember 2014 dan diadili oleh Pengadilan Negeri Ambon. Ternyata dari tiga dakwaan, hanya satu yang bisa dibuktikan. Alhasil pengadilan hanya menjatuhkan denda Rp 200 juta.

Selain itu, ada 1.300 kapal eks asing yang sebagian besar tidak memiliki NPWP. Pemerintah akan mengupayakan mendorong dilaporkan ke interpol, karena menggunakan awak kapal dengan perbudakan atau kerja paksa.

Sedangkan yang terakhir, Indroyono mengungkapkan, untuk operasi keamanan laut ini dibutuhkan logistik tambahan, seperti bahan bakar dan akan dilaporkan ke presiden.

"Operasi sebelumnya nusantara I dan II oleh Bakamla sudah menggunakan operasi satu komando, dukungan logistik oleh Bakamla. Sekira ada tambahan logistik akan dikomandoi oleh Bakamla, apakah kapal TNI AL, KKP, Bea Cukai, Polri. Illegal fishing kan disatukan di bawah patung Bakamla," ujarnya. (ded/ded)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER