"Pemerintah termasuk Kementerian ESDM telah sepakat bahwa Permendag Nomor 4 Tahun 2015 harus dilaksanakan mulai 1 April," ujar Direktur Program Pembinaan Mineral dan Batubara (minerba) Kementerian ESDM, Sujatmiko di Jakarta, Kamis (26/3).
Kendati sudah sepakat, Sudjatmiko bilang, kedua Kementerian akan kembali membahas sejumlah masalah yang muncul pasca ketentuan wajib L/C, khususnya bagi komoditas minerba yang mayoritas transaksinya hanya menggunakan mekanisme telegraphic transfer (TT). Pasalnya, selepas kontraknya habis semua perusahaan tambang akan diwajibkan untuk menggunakan L/C.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit Penerimaan DJBC Ferry Ardiyanto mengungkapkan Freeport keberatan menggunakan LC lantaran manajemen telah rutin melaporkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Bank Indonesia dan DJBC. Selain itu, perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat tersebut keberatan karena selama ini telah menggunakan performa final invoice dan telegraphic transfer (TT) yang diklaim telah secara spesifik dan transparan membeberkan angka ekspor.
"Baru kemarin kami menerima surat tembusan dari Kemendag terkait permohonan PT Freeport Indonesia. Tapi respon permohonan itu merupakan otoritas Kemendag. " ujar Kasubdit Penerimaan DJBC Ferry Ardiyanto kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (24/3).
Sayangnya, sampai berita ini diturunkan manajemen Freeport masih urung menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan keberatan penggunaan L/C. (ags)