"Setahu saya tim khusus yang dibentuk Menko juga belum menghasil juklak dan juknis untuk aturan ini. Padahal waktu pelaksanaan aturan kewajiban L/C semakin dekat," ujar Direktur Eksekutif, Supriatna Suhala di Jakarta, Kamis (26/3).
Selain urung rampungnya juklak, Supriatna bilang, adanya desakan untuk menunda kewajiban L/C juga didasari oleh mendadaknya penerbitan aturan ini. Tak ayal, banyak perusahaan batubara nasional belum sempat melakukan sosialisasi ke mitra dagangnya di luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supriatna meyakini, jika aturan kewajiban L/C tetap dilaksanakan mulai depan dirinya meyakini penerimaan negara dari ekspor batubara akan berkurang dari turunnya angka ekspor. Berangkat dari hal tersebut, ia pun meminta pemerintah menuda pelaksanaan aturan tersebut dua hingga tiga bulan dari target awal.
Sebelumnya, jajaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan telah menemui titik temu dengan Kementerian Perdagangan mengenai pelaksanaan beleid yang diyakini dapat menjamin akurasi perolehan devisa hasil ekspor (DHE) khususnya pada komoditas sumber daya alam Indonesia. Direktur Program Pembinaan Mineral dan Batubara (Minerba), Sujatmiko mengatakan, pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan pengecualian bagi perusahaan yang telah memiliki kontrak transaksi jangka panjang dengan menggunakan mekanisme telegraphic transfer (TT).
Akan tetapi, selepas kontrak itu selesai perusahaan tetap diwajibkan menggunakan L/C. "Jika ada permasalahan dalam pelaksanaannya, nanti akan dievaluasi per kasus dan per perusahaan yang diputuskan oleh Kemendag. Jika ada pengecualian, maka setelah kontrak penjualan selesai perusahaan wajib pakai L/C," ujar Sujatmiko. (ags/dim)