Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta Menteri Perdagangan, Rahmat Gobel menunda pelaksanaan kewajiban penggunaan
Letter of Credit (L/C) yang sedianya diberlakukan mulai 1 April 2015. Ini mengingat petunjuk pelaksanaan dan teknis aturan yang termaktub dalam Permendag No. 4 Tahun 2015, masih digodok oleh jajaran Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
"Setahu saya tim khusus yang dibentuk Menko juga belum menghasil juklak dan juknis untuk aturan ini. Padahal waktu pelaksanaan aturan kewajiban L/C semakin dekat," ujar Direktur Eksekutif, Supriatna Suhala di Jakarta, Kamis (26/3).
Selain urung rampungnya juklak, Supriatna bilang, adanya desakan untuk menunda kewajiban L/C juga didasari oleh mendadaknya penerbitan aturan ini. Tak ayal, banyak perusahaan batubara nasional belum sempat melakukan sosialisasi ke mitra dagangnya di luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jadi masalah ketika mekanisme TT (
telegraphic transfer) yang sekarang diterapkan dalam kontrak, harus diganti jadi L/C. Banyak
buyer minta ke kami yang bayar
cost pengiriman tambahan dan lain-lainnya. Ini wajar. Dengan harga batubara yang murah seperti sekarang, pembeli itu lebih dari raja," tuturnya.
Supriatna meyakini, jika aturan kewajiban L/C tetap dilaksanakan mulai depan dirinya meyakini penerimaan negara dari ekspor batubara akan berkurang dari turunnya angka ekspor. Berangkat dari hal tersebut, ia pun meminta pemerintah menuda pelaksanaan aturan tersebut dua hingga tiga bulan dari target awal.
"Tapi semuanya akan kami kembalikan ke pemerintah untuk putusannya," cetusnya.
Sebelumnya, jajaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan telah menemui titik temu dengan Kementerian Perdagangan mengenai pelaksanaan beleid yang diyakini dapat
menjamin akurasi perolehan devisa hasil ekspor (DHE) khususnya pada komoditas sumber daya alam Indonesia. Direktur Program Pembinaan Mineral dan Batubara (Minerba), Sujatmiko mengatakan, pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan pengecualian bagi perusahaan yang telah memiliki kontrak transaksi jangka panjang dengan menggunakan mekanisme telegraphic transfer (TT).
Akan tetapi, selepas kontrak itu selesai perusahaan tetap diwajibkan menggunakan L/C.
"Jika ada permasalahan dalam pelaksanaannya, nanti akan dievaluasi per kasus dan per perusahaan yang diputuskan oleh Kemendag. Jika ada pengecualian, maka setelah kontrak penjualan selesai perusahaan wajib pakai L/C," ujar Sujatmiko. (ags/dim)