Dalam keterangan resminya yang dikutip Senin (30/3), Agung Podomoro membukukan penjualan dan pendapatan usaha sebesar Rp 5,29 triliun pada tahun 2014, meningkat 8,1 persen dari Rp 4,9 triliun pada tahun 2013. Pendapatan berulang tercatat Rp 1,37 triliun, tumbuh 37,1 persen dibandingkan Rp 1 triliun pada periode yang sama tahun 2013.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Agung Podomoro sempat terganjal proses reklamasi di kawasan Pluit, Jakarta. Hal itu berasal dari pernyataan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menyatakan bahwa ijin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak sesuai ketentuan.
Izin pelaksanaan reklamasi Pulau G tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra .
Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut, pelaksanaan reklamasi yang dimaksudkan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil reklamasi untuk pembentukan pulau baru.
Proyek besar bernama Pluit City tersebut berjarak sekitar 300 meter dari pesisir pantai utara Jakarta. Pulau buatan ini bakal terhubung dengan jembatan di proyek Green Bay Pluit yang juga dikembangkan Agung Podomoro. (gir)