Dikutip dari laman resmi www.pln.co.id, manajemen PLN menyatakan bahwa pengembangan wilayah pantai Utara Jakarta dengan cara reklamasi akan mengganggu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang yang berkapasitas 1.684 megawatt (MW). Selain Muara Karang, di daerah tersebut juga berdiri PLTU Priok dan PLTGU Muara Tawar yang ketiganya menjadi pemasok utama listrik di Jakarta dan sekitarnya.
PLN mengungkapkan berdasarkan kajian LAPI-ITB, pada reklamasi pantai Utara Jakarta tahap I yang telah disulap menjadi kawasan Pantai Mutiara ternyata telah mengubah infrastruktur outlet sistem air pendingin PLTU Muara Karang yang mengakibatkan meningkatnya suhu air di intake canal pembangkit dari kondisi awal 29 0C menjadi 31,1 0C.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Meningkatnya suhu air di intake canal tadi, berdampak pada meningkatnya pemakaian bahan bakar untuk pembangkit listrik dan berpengaruh pada kinerja produksi listrik. Setiap terjadi kenaikan suhu 10 celcius, bisa mengakibatkan menurunnya kemampuan produksi listrik hingga 10 MW dengan nilai kerugian berkisar Rp 576 Juta per hari untuk setiap satu unit mesin pembangkit,” bunyi pernyataan resmi PLN, dikutip Rabu (11/2).
Sebelumnya Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau Kecil KKP Sudirman Saad mempertanyakan penerbitan izin reklamasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dinilainya berbahaya.
"Karena di depan laut itu ada pipa kabel bawah laut sangat banyak. Pipa dari tengah laut Jawa masuk ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang milik PLN, itu pipanya besar banget," ujar Sudirman.
Pipa tersebut, menurut Sudirman, terbentang panjang dari wilayah Laut Jawa hingga ke wilayah Timur pesisir Jakarta dan berakhir di Tanjung Priok. Pihak KKP belum mendapat penjelasan dan solusi terkait pengerjaan proyek reklamasi yang dipastikan akan menimbun pipa dan kabel bawah laut tersebut.
"Maka perlu dibuat tata ruangnya, kabel di bawah lautnya bagaimana? Kalau ada pipa kabel bawah laut ya jangan dibuat pulau disitu berbahaya," kata Sudirman. (gen)