Seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, berdasarkan data tersebut, Jawa Tengah menjadi provinsi penerima dana desa terbesar. Alokasi dana desa untuk provinsi ini mencapai Rp 2,23 triliun. Sementara, Kepulauan Riau merupakan provinsi penerima dana desa terendah, sebesar Rp 79,2 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto sempat menyatakan wacana pemberian dana kepada setiap desa di seluruh Indonesia merupakan celah bagi siapa saja untuk melakukan korupsi, jika proses pengalokasiannya tidak dilakukan dengan benar.
Oleh karena itu, dengan fakta-fakta yang terjadi di tahun ini yang begitu luar biasa, Bambang berpendapat, penting bagi pemerintah untuk kembali memberlakukan sistem penegakan hukum yang benar.
"Kalau tidak bisa mengontrol sistem penegakan hukumnya akan sangat berbahaya," ujar Bambang. (gir)