Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan naiknya harga BBM yang berlaku mulai 28 Maret 2015 lalu adalah sekitar 7 persen. Namun faktanya di lapangan, pengusaha angkutan umum justru sudah menaikkan tarif sekitar 10 persen.
“Perekonomian itu kan segala macam barang yang bergerak menurut supply dan demand, tapi kadang ada yang bermain tanpa memperhitungkan supply dan demand. Itu harus dipertanyakan kepada Organda. Tapi memang pemerintah tidak bisa melarang kenaikan tarif,” kata Suahasil di Jakarta, Senin (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi pembentukan harga itu tidak bisa semua diharapkan kepada pemerintah. Pemerintah tahan satu harga pasti semua ditahan. Bukan perekonomian seperti itu yang kita inginkan, tapi perekonomian yang fleksibel,” jelasnya.
“Tapi harga yang lebih mahal adalah insentif kepada produsen. Dengan punya insentif itulah bisa berkembang usahanya. Tapi kalau kenaikan harganya diluar kewajaran, pasti suatu saat dia akan merasakan imbasnya juga akibat harga terlalu mahal,” katanya.
Badan Kebijakan Fiskal menurut Suahasil belum menghitung dampak kenaikan harga BBM jenis premium dan solar yang diberlakukan mulai 28 Maret 2015. Namun dia menilai deflasi yang terjadi pada Januari dan Februari lalu diyakininya bisa meredam inflasi secara tahunan kalau misalnya pada April inflasi naik signifikan akibat kebijakan harga BBM tersebut.
“Ini yang kami harapkan bisa menyerap inflasi tahunan secara keseluruhan,” jelas Suahasil.
Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan perubahan harga premium menjadi Rp 7.300 per liter, naik 7,35 persen dibandingkan harga sebelumnya Rp 6.800 per liter. Sementara harga solar ditetapkan menjadi Rp 6.900 per liter, naik 7,81 persen dibanding harga sebelumnya Rp 6.400 per liter. (gen)