Hal tersebut diputuskan Rachmat setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Peraturan L/C tetap berlaku mulai 1 April. Hanya, pemerintah tentu memperhatikan kontrak-kontrak kerja migas yang sudah ada selama ini. Pemerintah mempertimbangkan untuk membuat ketentuan khusus penggunaan L/C," ujar Rachmat melalui konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah pembeli migas tidak terlalu banyak. Mereka adalah pembeli yang punya reputasi baik dalam bertransaksi dan sudah bermitra dengan kita puluhan tahun," ujarnya.
Menurut Sudirman, selama ini seluruh transaksi migas dari segi pencatatan sudah sangat aman terlaporkan dan sudah memenuhi persyaratan Kementerian Perdagangan untuk penangguhan kewajiban L/C.
"Alokasi ekspor kemana, harganya berapa itu tercatat dengan baik di pemerintah, SKK Migas, Bea Cukai, dan Bank Indonesia," kata Sudirman.
Audit Para Eksportir
Namun, Kementerian Perdagangan tidak ingin meloloskan eksportir dari wajib L/C begitu saja. Rachmat menambahkan, instansinya dan Kementerian ESDM akan melakukan audit data ekspor bagi para eksportir migas yang mengajukan penangguhan kewajiban L/C.
"Jika hasil audit tidak benar dan tidak comply maka ada sanksi yang diberikan yaitu izin ekspornya dicabut bahkan menjadi pidana karena melaporkan hal yang tidak benar," tegas Rachmat. (pit/gen)