"Yang pasti kalau perusahaannya orientasi ekspor, pasti akan menjadi kriteria yang akan disetujui. Akan lebih menjadi pertimbangan kami jika 30 persen hasil produksi perusahaan tersebut digunakan untuk ekspor," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani di Gedung BKPM Rabu petang (1/4).
Selain menetapkan angka benchmark untuk ekspor, revisi PP no. 52 tahun 2011 ini juga mewajibkan perusahaan untuk menggunakan tingkat komponen dalam negeri minimal sebanyak 70 persen mulai dari tahun ke-4 sejak investasi tersebut berjalan. Penggunaan tenaga kerja dalam negeri sebanyak 500 orang selama lima tahun berturut-turut pun juga menjadi kriteria utama bagi perusahaan yang ingin mengajukan tax allowance.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembaruan kebijakan tax allowance yang nantinya tercantum dalam revisi PP no. 52 tahun 2011 ini juga akan menambah bidang usaha dari 129 ke 144. Meskipun pemerintah menginginkan konsentrasi lebih pada ekspor, namun Franky menyatakan bahwa tambahan 15 bidang usaha baru yang dimasukkan ke peraturan tersebut tak seluruhnya bertujuan untuk orientasi ekspor.
Kebijakan tax allowance yang tercantum di PP 52 tahun 2011 merupakan kebijakan untuk meringankan pajak penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang tertentu dengan mengurangi penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah investasi yang dibebankan selama 6 tahun, atau lima persen setiap tahunnya.
Poin-poin penting mengenai revisi peraturan tersebut antara lain mengenai reinvestasi, perusahaan yang menahan dividennya untuk diinvestasikan kembali di Indonesia, perusahaan yang berorientasi ekspor, dan insentif penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk industri galangan kapal yang mana hal tersebut tidak dicantumkan di peraturan yang lama. (gir)