“Tunjangan itu untuk uang muka pembelian kendaraan, dan saya yakin tidak akan menambah macet Jakarta. Karena itu hanya untuk 100 orang saja,” kata Andi dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (2/4).
Andi menilai wajar jika pemerintah menyediakan tunjangan uang muka pembelian kendaraan perorangan sebab rutin dipakai untuk bekerja selama tiga sampai lima tahun ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi menilai besarnya tunjangan uang muka yang diberikan melalui peraturan terdahulu sudah tidak memadai lagi dengan memperhitungkan peningkatan harga mobil saat ini. Oleh karena itu Pasal 3 Ayat (1) peraturan terdahulu yang menyebutkan nominal tunjangan tersebut diubah dari Rp 116,65 juta menjadi Rp 210,89 juta.
Sementara pejabat negara yang bisa memanfaatkan tunjangan tersebut adalah:
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah,
3. Hakim Agung Mahkamah Agung,
4. Hakim Mahkamah Konstitusi,
5. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan
6. Anggota Komisi Yudisial. (gen)