"Tidak semua hal itu saya ketahui 100 persen. Artinya hal-hal seperti itu seharusnya kementerian men-screening apakah itu akan berakibat baik atau tidak baik untuk negara ini. Itu coba dicek atas usulan siapa," ujar Jokowi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Minggu (5/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jokowi, setiap kebijakan yang menyangkut penggunaan uang Negara berskala besar seharusnya dibuka dan dibahas dalam rapat terbatas kabinet. "Tidak lantas didorong-dorong seperti ini," katanya.
Jokowi mengatakan dirinya berencana mengevaluasi kembali kebijakan tersebut. Namun, sayangnya dia belum menjelaskan apa langkah yang bakal dia tempuh selanjutnya. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan telah diundangkan pada 23 Maret 2015.
Lebih lanjut, naiknya jumlah tunjangan uang muka bagi pembelian mobil menjadi Rp 210,89 juta dari sebelumnya Rp 116,65 juta dinilai menjadi ladang basah para pejabat untuk menggunakannya bagi kepentingan pribadi.
"Penelusuran Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) pada 2010, uang DP mobil tidak dibelanjakan mobil tapi dialokasikan ke yang lain. Biasanya karena sudah dapat mobil mewah," ujar Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Agung Widadi di kantornya, Jakarta, Minggu (5/4). (agust supriadi/gir)