Menurut Andi, pada 5 Januari 2015 datang sebuah surat dari Setya yang meminta penyesuaian uang muka (down payment) mobil pejabat. Surat tersebut kemudian diproses awal Februari. "Kira-kira pertengahan Februari dapat persetujuan dari Menteri Keuangan," ujar Andi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menampik pernyataan yang menyebutkan kebijakan itu diambil Presiden agar hubungan antara pemerintah dan parlemen bisa lebih baik. "Itu proses yang biasa dilakukan di masa tugas anggota DPR baru,” kata Andi.
Perpres Nomor 68 Tahun 2010, menurut Andi, diberikan karena tidak semua anggota dan pimpinan lembaga tinggi negara mendapat kendaraan dinas. "Jadi sejak 2010 ada Perpres yang memberikan bantuan uang muka untuk kendaraan bagi pejabat negara di lembaga tingi negara. Naik menjadi Rp 210 juta berdasarkan permintaan Ketua DPR," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menaikkan tunjangan uang muka pembelian kendaraan pejabat negara sebesar Rp 94 juta menjadi Rp 210,89 juta per orang. Keputusan tersebut terutang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan yang diundangkan 23 Maret 2015.
Situs resmi Sekretariat Kabinet melansir beleid tersebut merupakan revisi atas Perpres Nomor 68 Tahun 2010. Perubahan ketentuan hanya terjadi pada besaran fasilitas uang muka yang diberikan kepada pejabat negara, dari sebelumnya Rp 116,65 juta menjadi Rp 210,89 juta.
Pada Pasal 3 Ayat (3) Perpres Nomor 39 Tahun 2015 menyebutkan alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam beleid yang diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly itu dijelaskan fasilitas uang muka kendaraan tersebut diberikan untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari para pejabat negara.
Adapun pejabat negara yang dimaksud meliputi anggota DPR, DPRD, Hakim Agung Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.
“Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan per orangan sebagaimana dimaksud diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan enam bulan setelah dilantik,” tulis Presiden dalam beleidnya.
Khusus untuk hakim MA, tunjangan uang muka kendaraan diberikan setiap lima tahun masa jabatan, dengan ketentuan fasilitas hanya diberikan jika sisa masa jabatan periode berikutnya tidak kurang dari dua tahun. (agk)