Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan kebijakan tersebut menurutnya merupakan tindak lanjut dari sebelumnya. Sejarahnya, lanjut Agus, pejabat negara diberikan fasilitas kendaraan dan rumah dinas.
“Pada 1993 lalu pemerintah memandang perlu adanya uang muka. Karena kalau beli kendaraan dinas memboroskan, barangkali bisa diambil keputusan uang muka,” jelasnya di Jakarta, Senin (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Standarnya pejabat eselon I itu mobilnya Toyota Camry. Pada 1993 bntuan uang muka hanya Rp 30 juta, dengan harga mobilnya Rp 100 juta-an. Kemudian pada 2004 naik jadi Rp 50 juta – 70 juta, karena harga mobil juga naik. Lalu pada 2009 naik menjadi Rp 116 juta bantuan uang mukanya,” jelas Agus.
Agus menjelaskan, bisa saja Perpres tersebut ditarik atau dicabut. Namun hal itu seharusnya adalah suatu pembahasan, yang tentunya berasal dari dua belah pihak. “Usulan bisa dari mana saja. Yang jelas pembahasan domainnya dari pemerintah,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan dirinya berencana mengevaluasi kembali kebijakan tersebut. Namun, sayangnya dia belum menjelaskan apa langkah yang bakal dia tempuh selanjutnya. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan telah diundangkan pada 23 Maret 2015. (gir)