"Ini kejadian yang lucu sekali, masa dia bikin Peraturan Presiden tidak dibaca sama sekali," ujar Fadel ketika ditemui di Gedung DPR, Senin (6/4).
Peraturan yang dimaksud Fadel adalah Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Dalam beleid tersebut, tunjangan uang muka pembelian mobil pejabat naik dari Rp 116,65 juta menjadi Rp 210,89 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pernah jadi Gubernur, dan saya tahu detil kalau kita sibuk kan kita bisa saja periksa pokok-pokok masalahnya. Jujur, saya bingung dengan sikap Presiden," tuturnya.
"Tidak semua hal itu saya ketahui 100 persen. Artinya hal-hal seperti itu seharusnya kementerian men-screening apakah itu akan berakibat baik atau tidak baik untuk negara ini. Itu coba dicek atas usulan siapa," ujar Jokowi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Minggu (5/4).