“Lalu difinalisasi di Seskab (Sekretariat Kabinet),” katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seskab Andi Widjajanto kemudian merespons dengan surat Nomor B.49/Seskab/01/2015 tanggal 28 Januari 2015 kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tentang permohonan pertimbangan atas usul Ketua DPR.
Berdasarkan pertimbangan dari Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro itulah kemudian diteken Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan pada 20 Maret 2015 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 23 Maret 2015.
Perpres untuk Pencalonan Kapolri?
Menteri Pratikno membantah keluarnya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 adalah tawar menawar untuk pencalonan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kepala Polri.
“Enggak, bukan begitu,” kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/4).
Seperti diketahui, sebelumnya Sekretaris Kabinet Andi Widjanjanto sudah menyatakan bahwa usulan kenaikan uang muka mobil pejabat itu berasal dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
Lantas, pada hari ini Presiden Joko Widodo sendiri menggelar pertemuan dengan DPR. Mungkinkah ada kaitan antara Perpres dan kunjungan ke DPR hari ini?
Pratikno mengatakan kunjungan Presiden Jokowi ke DPR hari ini sudah direncanakan setelah kedatangan pimpinan DPR ke Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu. “Jadi ini sifatnya Presiden memang menginginkan sinergi antarlembaga negara semakin ditingkatkan,” tutur Pratikno.
Adapun soal kemungkinan Perpres itu dicabut, Menteri Pratikno mengatakan masih akan dibicarakan. (ded/ded)