(Baca juga: Pemerintah Pangkas Habis Kewenangan BPH Migas Bentuk Baru)
Dalam salinan draf revisi UU Migas yang diterima CNN Indonesia, tepatnya pada pasal 25, disebutkan seluruh produksi minyak dan gas bumi wajib dijual kepada BUMN khusus hilir dengan harga rencana pengembangan (POD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Membeli minyak dan gas bumi dari produsen kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi
- Membeli minyak dan gas bumi impor
- Mengolah minyak bumi menjadi bahan bakar minyak (BBM)
- Menjual BBM secara curah kepada badan usaha niaga umum (wholesale)
- Mendapatkan penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu
- Menjamin ketersediaan BBM nasional
- Menjamin penyediaan dan pendistribusian gas bagi pemenuhan kebutuhan dalam negeri sebagai penyangga gas nasional
- Menjual gas bumi kepada badan usaha di bidang gas bumi
Demikian pula untuk badan usaha niaga di sektor migas, tidak bisa terlepas dari kontrol BUMN khusus hilir. Dalam draf beleid tersebut ditegaskan badan usaha niaga migas wajib mengambil BBM dan gas bumi dari BUMN hilir, dengan terlebih dahulu memperoleh izin usaha niaga dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
(ags/gen)