Irjen KKP Akui Tahu Praktik Suap di Benjina Sejak Lama

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Selasa, 07 Apr 2015 17:40 WIB
Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memecat pegawainya yang terlibat kasus suap di Benjina, Maluku.
Petugas menunjukkan bekas luka salah satu Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, Sabtu (4/4). Sebanyak 323 ABK WN Mynamar, Laos dan Kamboja diangkut menuju ke Tual dengan pengawalan KRI Pulau Rengat dan Kapal Pengawas Hiu Macan 004 sambil menunggu proses pemulangan oleh pihak Imigrasi. (ANTARA FOTO/Humas Kementerian Kelautan Perikanan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyelidiki dugaan penyuapan yang dilakukan oleh perusahaan perikanan PT Pusaka Benjina Resources (PBR) kepada petugas Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.  Andha Fauzie Miraza, Inspektur Jenderal KKP mengaku sudah mencium praktik suap di Benjina sejak lama.

"Praktik pungli dan suap sudah lama terjadi. Secara sistem ada tindakan pencegahan. Memang kita sudah menduga tetapi nggak ada yang melapor," ujar Andha kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/4).

Berdasarkan laporan yang diterimanya, Andha memaparkan petugas pengawas PSDKP dituduh melakukan pungutan liar setiap mengeluarkan Surat Layak Operasi (SLO) bagi kapal-kapal PBR. Untuk setiap kapal tangkap oknum tersebut mengenakan Rp 250 ribu, sedangkan untuk kapal pengangkut (tramper) dipungut Rp 4 juta per kapal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andha menyayangkan dugaan pungutan liar (pungli) tersebut hanya diungkap ke media dan tidak pernah dilaporkan kepada pihaknya maupun ke aparat penegak hukum. Alhasil, Andha mengaku kesulitan untuk menindak langsung pelakunya karena kurangnya bukti-bukti pendukung.

"Kita jangan main-main lagi lah. Begitu ada yang melapor saya akan turun. Jadi pungli pada prinsipnya yang memberi dan menerima pasti ketangkap kalau memang ada pengaduan," katanya.

Akan tetapi, Andha menjamin pihaknya akan menindak tegas aparat yang terbukti melakukan pungli dan menerima suap. KKP juga akan menyelidiki kemana dan kepada siapa aliran dana suap tersebut mengalir.

"Nanti lihat sampai ke mana. Aliran uangnya kita juga akan lihat jadi kita lihat dulu praktiknya. Kalau praktiknya sudah lama, kita sudah mengetahui tetapi sulit membuktikan. Pakai CCTV, praktik dilakukan di luar CCTV. Lalu terjadi di kantor bisa saja dilakukan di luar kantor," katanya.

Ancam Pecat

KKP juga akan melakukan tindakan tegas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus suap di Benjina. Andha mengatakan tiga kategori sanksi yang telah disiapkan jika anak buahnya terbukti menerima suap.

"Kalau untuk pegawai, hukuman ada tiga yaitu ringan, sedang, dan berat. Paling berat dikeluarkan dan dipecat. Tidak hanya dari jabatan, tetapi sebagai PNS," katanya.

Apabila terbukti melanggar pidana, lanjut Andha, maka anak buahnya tersebut bisa dijebloskan ke penjara. Untuk mendalami kasus tersebut, KKP akan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menyelesaikan kasus suap di Benjina. KPK akan mencari tahu asal usul dana dan aliran dana suap tersebut guna menjerat pihak-pihak yang terlibat.

"Kita akan telusuri dulu, pegawai yang menerima ini kita akan cek bagaimana alirannya. Jadi jangan khawatir, kita tidak ada usaha untuk membela. Nanti akan saya laporkan, yang menerima siapa saja," katanya. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER