Kapal pengawas yang dinakhodai oleh Kapten Samson itu menangkap 7 kapal tersebut tengah melakukan aktivitas menangkap ikan di laut. Ketika ditangkap ketujuh kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah dari Pemerintah RI.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin merinci kapal-kapal yang ditangkap seluruhnya diawaki oleh warga negara Vietnam yaitu KM BD 955820 (ABK 12 orang), KM BD 96797 TS (ABK 13 orang), KM BD 95980 (ABK 12 orang), KM BD 95443 (ABK 13 orang), KM BD 96884 (ABK 12 orang), KM TG 92420 (ABK 11 orang), dan KM BD 95159 TS (ABK 11 orang).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka ini nekat, karena stok ikan di unit pengelolaan ikan (UPI) di General Santos Filipina sudah pada kosong stoknya, makanya mereka cari ikan ke sini," kata Asep dalam konferensi pers di KKP, Senin (13/4).
Sementara itu, kapal pengangkut ikan diduga melanggar Pasal 94 jo pasal 28 UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Asep menjelaskan saat ini pihaknya tengah menyelidiki hasil laporan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan selanjutnya. ABK ketujuh kapal beserta kapal-kapal tersebut telah tiba di Stasiun PSDKP Pontianak dibawa oleh KP Hiu Macan 001.
"Untuk ABK nya nanti saya akan sampaikan notifikasi ke Kementerian Luar Negeri untuk disampaikan kepada Duta Besar nya masing-masing," kata Asep. (gir)