“Kami hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dipimpin oleh pihak dari Universitas Indonesia pekan lalu,” ujar Liliana S Bambang, analis Mandiri Sekuritas dalam riset, Senin (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyatakan bank sentral meyakini bahwa pajak barang mewah untuk properti senilai di bawah Rp 2 miliar adalah terlalu rendah. Berdasarkan aturan LTV yang diterbitkan pada kuartal IV/2013, sektor properti telah melambat pertumbuhannya.
Dengan demikian, lanjutnya, diprediksi penerimaan pajak dari pasar primer dapat sebesar Rp 100 triliun dan sekunder Rp 220 triliun. Karena itu, ada potensi pajak yang lebih dari pasar sekunder. Pemerintah sudah menerima tambahan 5 persen dari pajak final yang dibayarkan oleh perusahaan dan 3 persen pajak final yang dibayarkan kontraktor.
“Meskipun demikian, tidak ada pajak yang dibayarkan individu dan kontraktor di pasar sekunder,” imbuhnya.
“Pemerintah terkesan ragu-ragu terhadap nilai dari pajak barang mewah. Pemerintah terbuka terhadap ide untuk pajak progresif, meskipun hal itu membuat perlunya penerbitan Peraturan Pemerintah. Karenanya, rencana itu akan memakan waktu beberapa saat,” ungkap Liliana. (gir/gir)