Sesuai kesepakatan, sebesar Rp 1,45 triliun dari kredit atau sekitar 84 persen disalurkan kepada PT KAI. Perjanjian ini tandatangani oleh Direktur Keuangan PT KAI Kurniadi Atmosasmito, Direktur Bank BRI Gatot Mardiwasisto, Direktur Bank BCA Suwignyo Budiman, Direktur Bisnis Banking II BNI Sutanto, dan Direktur Bank Mandiri Royke Tumilaar.
"Dilakukannya perjanjian kredit ini merupakan salah satu bentuk komitmen PT KAI terhadap penugasan pemerintah dan diharapkan pembangunan prasarana dan sarana KA Soekarno-Hatta dapat segera selesai sesuai target," ujar Kurniadi di Jakarta, Senin (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutanto, mewakili BNI menjelaskan dalam kerjasama kredit sindikasi ini masing-masing bank sepakat memberikan fasilitas kredit senilai Rp 362 miliar lebih untuk membiayai pengadaan dan pembangunan proyek KA Bandara Soekarno-Hatta.
Sebagai informasi, tahun ini PT KAI dan AP II akan memulai pembangungan jalur ganda KA Bandara Soekarno-Hatta dari Stasiun Batu Ceper ke Stasiun Soekarno-Hatta sepanjang kurang lebih 12 kilometer (km). Pembangunan jalur KA Bandara ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2011 tertanggal 24 November 2011 tentang Penugasan PT KAI untuk menyelenggarakan prasarana dan sarana KA Bandara Soetta dan Jalur Lingkar Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek).
KA Bandara diperkirakan mulai beroperasi pada 2016 dari Stasiun Manggarai ke Soekarno-Hatta melewati Stasiun Sudirman Baru, Duri, dan Batu Ceper sebagai stasiun pemberhentian. Total jarak yang dilintasi adalah 36,3 km yang terdiri dari 24,2 km jalur eksisting dan 12,1 km jalur baru.
Raillink Kantongi Rp 612 miliar
Dalam kesempatan tersebut dilakukan pula penandatangan perjanjian kredit antara Railink dengan empat empat bank yang sama senilai Rp 612 miliar. Direktur Railink Heru Kuswanto, Direktur BRI Gatot Mardiwasisto, Direktur BCA Suwignyo Budiman, Direktur Bisnis Banking II BNI Sutanto, dan Direktur Bank Mandiri Royke Tumilaar menjadi wakil dari masing-masing perusahaan yang meneken perjanjian tersebut.