"Pada dasarnya minuman beralkohol harus tetap ada agar wisatawan mau datang ke Indonesia. Harusnya yang tepat itu adalah jangan dilarang, tapi diatur sedemikian rupa agar bisa dinikmati oleh pihak yang benar-benar membutuhkan," ujar Sofyan di sela-sela acara World Economic Forum, Jakarta (20/4).
Lebih lanjut Sofyan mengatakan, DPR seharusnya jangan melarang penjualan minuman keras namun lebih memperketat pengawasannya. Ia mencontohkan penjualan minuman beralkohol di Amerika Serikat yang memiliki pengawasan yang cukup baik dalam menjual minuman beralkohol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar itu, Sofyan meminta DPR untuk meninjau kembali wacana tersebut karena yang dibutuhkan Indonesia adalah pengaturan minuman beralkohol, bukan pelarangannya. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tak bisa melarang kebiasaan para turis untuk mengonsumsi minuman beralkohol karena hal tersebut memang sudah merupakan kebiasaan mereka.
Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015, minimarket dan pengecer dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol berkadar di bawah 5 persen (golongan A) per 16 April 2015.
Kendati demikian, pemerintah akan memberikan kelonggaran pada pengecer minuman keras sekelas bir tersebut di seluruh daerah pariwisata melalui petunjuk teknis peraturan terkait yang disusun.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta yang populer disapa Ahok mengungkapkan rencananya mengizinkan dibukanya toko khusus bir di wilayahnya. "Kami sedang pertimbangkan, harusnya sih boleh saja. Toko khusus bir bukan melarang (orang) minum bir," ujar Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini pun membayangkan toko khusus bir di Jakarta dapat dibuat selayaknya toko khusus bir yang ada di luar negeri. "Jadi lebih bagus karena yang masuk ke situ betul-betul yang ingin minum bir," ujar Ahok.
Meski demikian, dia mengaku belum dapat memastikan apakah kebijakan ini dapat direalisasikan atau tidak. Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini memilih untuk bersikap kooperatif mengikuti aturan pemerintah yang melarang penjualan bir di minimarket dan toko pengecer.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menguasai 23,34 persen saham PT Delta Djakarta Tbk, produsen bir merek Anker, San Miguel, Carlsberg dan Kuda Putih. Pemberlakuan aturan larangan penjualan bir melalui minimarket dan toko pengecer diyakini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempersulit penjualan perusahaan tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku penjualan Delta Djakarta pasti akan terdampak kebijakan yang diteken Menteri Perdagangan Rachmat Gobel tersebut. Namun sebagai pemegang saham, Djarot meminta manajemen perusahaan untuk mencari strategi penjualan lain pasca diberlakukannya aturan itu.
“Surat Menteri Perdagangan itu tidak ada pengaruhnya ke saham Pemerintah Provinsi di Delta Djakarta, paling penjualannya yang turun. Tidak ada larangan meminum bir dalam aturan itu, hanya diatur saja penjualannya,” kata Djarot. (gen)