“Kami ikut aturan pemerintah saja. Buat kami tidak terlalu signifikan (harus menggunakan dolar atau rupiah). Kecuali nih ya earning dalam dolar, pengeluaran dalam bentuk dolar juga. Itu baru akan mengganggu,” kata Direktur Keuangan AP II Andra Y. Agussalam ketika ditemui di Jakarta, Senin (20/4).
Andra mengklaim pengeluaran operator bandara wilayah barat Indonesia ini selalu dalam bentuk rupiah. Sementara itu, rata-rata penerimaan perseroan dalam bentuk dolar AS hanya sekitar 10 persen dari total pendapatan setiap tahun. Dengan demikian, lanjut Andra, perseroan memang menerima keuntungan dari selisih kurs namun jumlahnya tidak signifikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau enaknya ya lebih enak (menerima pembayaran) dalam dolar tapi aturan pemerintah kan tidak boleh. Kami ikuti aturan pemerintah saja,” tutur Andra.
“Cuma yang menjadi krusial dalam diskusi antara maskapai dengan kami adalah rate (kurs) nya berapa? Apakah kurs tengah BI (Bank Indonesia). Itu tinggal nanti kesepakatan bersama-sama saja,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah telah mewajibkan penggunaan rupiah sebagai alat transaksi di dalam negeri melalui Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Selain itu, Bank Indonesia (BI) juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 17/13/PBI/2015 tertanggal 31 Maret 2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. (gen)