Menperin Hidupkan Kembali Wacana Pajak Batu Akik

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 21 Apr 2015 13:08 WIB
Menperin Saleh Husin berpendapat lonjakan harga batu akik akibat permintaan yang tinggi di masyarakat sudah berada pada tingkat yang tidak rasional.
Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Pengusaha Batu Akik di Kementerian Perindustrian, Selasa (21/4). (CNN Indonesia/Galih Gumelar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro membatalkan rencana pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk batu akik, kini Menteri Perindustrian Saleh Husin malah menghidupkan kembali wacana tersebut. Saleh berpendapat, permintaan batu akik yang tinggi di masyarakat menjadikan salah satu jenis bahan galian tersebut layak dikenakan pajak.

Bahkan saking tingginya permintaan batu akik di Indonesia, membuat Saleh menyebut lonjakan harganya berada pada tingkat yang tidak rasional. Dengan adanya pajak ini, ia berharap penerimaan negara dapat bertambah seiring meningkatnya penjualan batu mulia.

"Karena meningkatnya permintaan akan batu mulia di masyarakat dan sulitnya mengendalikan harga pasar yang fluktuatif dan tidak rasional, maka kami akan merancang revisi pajak kategori perhiasan untuk dimasukkan menjadi Peraturan Menteri Keuangan," kata Saleh di kantornya, Selasa (21/4).

Revisi yang dimaksud oleh Saleh adalah revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253 tahun 2008 yang mengatur wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak penghasilan (Pph) dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(gen)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER