Bahkan saking tingginya permintaan batu akik di Indonesia, membuat Saleh menyebut lonjakan harganya berada pada tingkat yang tidak rasional. Dengan adanya pajak ini, ia berharap penerimaan negara dapat bertambah seiring meningkatnya penjualan batu mulia.
"Karena meningkatnya permintaan akan batu mulia di masyarakat dan sulitnya mengendalikan harga pasar yang fluktuatif dan tidak rasional, maka kami akan merancang revisi pajak kategori perhiasan untuk dimasukkan menjadi Peraturan Menteri Keuangan," kata Saleh di kantornya, Selasa (21/4).
Revisi yang dimaksud oleh Saleh adalah revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253 tahun 2008 yang mengatur wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak penghasilan (Pph) dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT