Dikasih Tax Allowance, Pengusaha Tambang Tuntut Tax Holiday

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2015 17:04 WIB
Penerbitan beleid mengenai tax allowance akan mendorong realisasi pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter di Indonesia.
Pekerja memeriksa proses pengolahan biji tambang PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Mimika, Papua, Sabtu (14/2). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) menyambut baik kebijakan Presiden Joko Widodo memasukkan industru pertambangan dalam daftar penerima fasilitas keringanan pajak atau tax allowance. Direktur Eksekutif Apemindo, Ladjiman Damanik meyakini terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tax allowance akan memberi sentimen positif bagi pelaku usaha mineral, khususnya mereka yang telah berminat membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian biji mineral mentah atau smelter.

"Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah yang akhirnya mengakomodir kepentingan pelaku usaha mineral. Kehadiran PP mengenai tax allowance tentunya akan mendorong program pembangunan smelter yang beberapa waktu lalu sempat lesu dan macet," ujar Ladjiman di Jakarta, Kamis (23/4).

(Baca juga: 16 Sektor Usaha Baru Dapat Tax Allowance, 3 Dicoret)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, pada Senin 6 April 2015 pemerintah telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu. Sejatinya, PP Nomor 18/2015 sendiri merupakan revisi atas  Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 yang akan mulai berlaku pada 6 Mei 2015.

Dalam salinan beleid ini, fasilitas keringanan pajak atau tax allowance yang dijanjikan pemerintah masih sama berupa: 
  • Pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah investasi yang dibebankan selama enam tahun atau masing-masing 5 persen per tahun. 
  • Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. 
  • Pengenaan PPh atas deviden yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10 persen.
  • Kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun, tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

(Baca juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Terkait Keringanan Pajak)

Meski begitu, Ladjiman tetap berharap kehadiran PP tax allowance juga menjadi langkah awal untuk terbitnya peraturan penyempurna fasilitas pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday). Ini dimaksudkan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"Soalnya selama ini tax holiday belum berjalan efektif. Sudah sepatutnya pemerintah juga menerbitkan (peraturan) tax holiday untuk pengusaha yang telah mengeluarkan investasi besar untuk proyek smelter yang mampu menyerap banyak tenaga kerja nasional," tuturnya.

Dari salinan PP Nomor 18 Tahun 2015, yang diterima CNN Indonesia, sektor pertambangan yang memperoleh fasilitas tax allowance meliputi kegiatan pengolahan pasir dan biji besi, biji uranium, biji timah, biji bauksit, biji tembaga, biji nikel hingga biji mangan yang direalisasikan melului pembangunan smelter di beberapa daerah yang telah ditentukan.

Adapun pemerintah juga telah memberikan insentif bagi pelaku usaha kegiatan pertambangan untuk komoditas tembaga, perak dan emas.
(dim/ags)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER