Setelah menyediakan tax holiday, insentif yang dijanjikan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara berupa pengurangan setoran Pajak Penghasilan (PPh) yang diambil dari pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah investasi yang dikeluarkan perusahaan selama enam tahun, atau dikenal dengan tax allowance.
“Kami telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar industri pengolahan batubara juga dapat tax incentive seperti yang lain (mineral)," ujar Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko, Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini masih dibahas di Kementerian Keuangan soal besaran skala investasi dan penyerapan jumlah tenaga kerja yang menjadi syarat pemberian insentif. Pada dasarnya ini untuk menarik investasi dan mendorong program hilirisasi di sektor batubara," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Kementerian ESDM bersama Kementerian Perindustrian telah mengajukan permohonan pemberian insentif fiskal kepada Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro. Hal tersebut bertujuan untuk mendorong program hilirisasi di sektor minerba sesuai dengan program peningkatan nilai tambah seperti yang disyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Akan tetapi untuk mendapatkan tax allowance, investor harus memenuhi sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, di antaranya batasan mengenai realisasi nilai investasi yang sudah ditanamkan, pertumbuhan sektor industri, hingga besaran penyerapan lapangan kerja dan terkait alih teknologi. (gen)