"Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah yang akhirnya mengakomodir kepentingan pelaku usaha mineral. Kehadiran PP mengenai tax allowance tentunya akan mendorong program pembangunan smelter yang beberapa waktu lalu sempat lesu dan macet," ujar Ladjiman di Jakarta, Kamis (23/4).
(Baca juga: 16 Sektor Usaha Baru Dapat Tax Allowance, 3 Dicoret)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam salinan beleid ini, fasilitas keringanan pajak atau tax allowance yang dijanjikan pemerintah masih sama berupa:
- Pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah investasi yang dibebankan selama enam tahun atau masing-masing 5 persen per tahun.
- Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.
- Pengenaan PPh atas deviden yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10 persen.
- Kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun, tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
(Baca juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Terkait Keringanan Pajak)
"Soalnya selama ini tax holiday belum berjalan efektif. Sudah sepatutnya pemerintah juga menerbitkan (peraturan) tax holiday untuk pengusaha yang telah mengeluarkan investasi besar untuk proyek smelter yang mampu menyerap banyak tenaga kerja nasional," tuturnya.
Dari salinan PP Nomor 18 Tahun 2015, yang diterima CNN Indonesia, sektor pertambangan yang memperoleh fasilitas tax allowance meliputi kegiatan pengolahan pasir dan biji besi, biji uranium, biji timah, biji bauksit, biji tembaga, biji nikel hingga biji mangan yang direalisasikan melului pembangunan smelter di beberapa daerah yang telah ditentukan.
Adapun pemerintah juga telah memberikan insentif bagi pelaku usaha kegiatan pertambangan untuk komoditas tembaga, perak dan emas.