Sebagai informasi, pada Senin 6 April lalu presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu. Sejatinya, PP ini sendiri merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 yang akan mulai berlaku pada 6 Mei 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah investasi yang dibebankan selama enam tahun atau masing-masing 5 persen per tahun.
- Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.
- Pengenaan PPh atas deviden yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10 persen.
- Kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun, tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Semua fasilitas itu diberikan untuk 66 sektor usaha tertentu, di antaranya pelaku usaha di bidang smelter pasir dan biji besi, mangan, nikel, dan lain-lain.
"Karena ini (smelter) sudah menjadi bisnis murni. Jadi tidak selalu itu instrumen fiskal bisa jadi penarik. Ada atau tidak, bisnis tetap jalan," tuturnya.
Oleh karena itu, ia berharap pemerintah lebih seksama dalam memberikan fasilitas tersebut. Terlebih, katanya, jika pengusaha tambang justru meminta diberikan pembebasan pajak atau tax holiday.
"Kalau memang mau jalan, biarkan bisnis (berjalan) normal. Itu lebih bagus," tuturnya.
(ags)