Menurut JK, angka Rp 25 juta sebagai plafon tertinggi KUR dinilai tidak cukup bagi pengusaha kecil untuk memulai sekaligus menjaga arus kas usaha yang dirintisnya selama tiga bulan pertama.
"Presiden sudah setuju. KUR itu tidak boleh dicabut, harus jalan terus. Sementara ini mengizinkan hanya Rp 25 juta namun saya minta ditingkatkan lagi," kata JK di kantornya, Jakarta, Senin (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tidak hanya Keputusan Presiden, namun juga Keputusan Menteri Keuangan sebelumnya yang mengatur mengenai KUR,” kata JK.
Tahun ini pemerintah menunjuk tiga bank pelat merah dalam menyalurkan KUR yakni PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Sayangnya, hingga bulan keempat ini realisasi penyaluran KUR belum juga terlaksana karena pemerintah dianggap lambat mengeluarkan Keputusan Presiden.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan pemerintah telah membatasi penyaluran KUR maksimal Rp 25 juta per debitur mulai Januari 2015. Sofyan mengatakan pembatasan plafon harus dilakukan karena kredit macet (Non Performing Loan/NPL) saat ini sudah mencapai 4,2 persen. Menurutnya, rata-rata kredit macet diambil oleh para debitur besar yang menggunakan KUR hingga Rp 500 juta. Namun, untuk tahun depan pemerintah berharap mampu menekan tingkat NPL hingga di bawah 2 persen. (gen)