Ketua Unit Pengendalian Kinerja Kementerian ESDM Widyawan Prawiraatmadja mengungkapkan untuk merealisasikan rencana itu pemerintah akan terus mendesak perusahaan migas asal Perancis untuk menyepakati HoA masa transisi dengan Pertamina.
"Masa deadlock? Jangan berspekluasi. Kita kan (masih) punya waktu, beri mereka kesempatan," ujar Widyawan di Jakarta, Senin (27/4) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, SKK Migas menyatakan tidak mengirimkan surat pemberitahuan lantaran mekanisme masa transasi tak dicantumkan dalam kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) blok yang ditaksir masih mengandung cadangan gas berkisar 4 triliun kaki kubik (TCF) tersebut.
Aturan Masa Transisi
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji menambahkan menyusul belum disepakatinya HoA antara Total dan Pertamina, instansinya akan merilis aturan teranyar mengenai tata cara perpanjangan kontrak kerjasama.
Menurut Teguh, dalam aturan tersebut juga akan membahas mengenai tata cara masa transisi jika permohonan perpanjangan kontrak pengelolaan suatu blok migas oleh operator lama tidak disetujui pemerintah yang lebih memilih untuk menyerahkannya kepada operator baru.
"Antara lain ya itu. Pertamina itu kan untuk menjaga produksi dan kelangsungan operasional harus ada masa transisi. Jadi ketika mulai 1 Januari 2018, bisa berproduksi dan pengelolaannya softlanding," kata Teguh.
Teguh memastikan beleid yang akan berbentuk Peraturan Menteri ini juga akan berlaku untuk semua wilayah kerja migas yang habis masa kontraknya.
"Nantinya di dalam Peraturan Menteri juga ada (pembahasan) mengenai participating interest daerah sampai mekanisme farm in-farm out. Tinggal diteken saja sama pak Menteri," kata Teguh. (gen)