"Yang jadi pertanyaan sekarang, apakah jumlah BBM yang keluar dari depo itu benar-benar sampai di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum), atau dengan kata lain tidak ada losses hingga penyelewengan yang akhirnya BBM subsidi dijual ke industri? Padahal penggantian atas penyaluran BBM dari pemerintah ke Pertamina itu mengacu pada catatan di depo lho," ujar Erie Soedarmo, peneliti Pusat Pengkajian Energi Universitas Indonesia, di Jakarta, Selasa (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu juga dengan SPN (Surya Parna Niaga) dan Petronas yang dulu pernah beroperasi di sini. Lalu alasannya apa mereka belum juga menggunakan VMI? Apa karena Pertamina dan Hiswana (Himpunan Wiraswasta Nasional) Migas tidak mau? Padahal kalau mau bicara lebih detil, Hiswana Migas itu izin usahanya masih menempel dengan Pertamina," kata Erie.
Di dalam usaha penyaluran BBM, sistem VMI baru digunakan Pertamina terhadap upaya penyaluran BBM ke sebagian kecil SPBU. Tak pelak, fenomena praktik penyelewangan di usaha penyaluran BBM bersubsidi pun diduga terus terjadi hingga saat ini.
"Tapi bisa juga praktik penyelewengan terjadi karena ulah pelaku usaha yang bekerjasama dengan oknum Pertamina hingga industri. Maka dari itu saya usulkan agar sistem pembayaran (penggantian) subsidi dari pemerintah mulai dihitung ketika BBM disalurkan ke masyarakat melalui noozle (ujung selang dispenser), bukan dari depo," ujar Erie. (dim/ded)