Jakarta, CNN Indonesia -- Peraturan Pemerintah (PP) tentang dana pendukung sawit (CPO
Supporting Fund) dipastikan akan terbit Mei 2015 setelah sempat mundur sekitar dua pekan dari rencana awal. Terbitnya aturan tersebut diharapkan bisa berdampak pada peningkatan produksi biofuel sampai 10 juta liter per tahun.
“Mei nanti akan terbit, tinggal ditandatangani presiden,” ujar Kepala Kantor Staf Presiden Luhut Pandjaitan dikutip dari laman Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu (29/4).
Luhut menilai kewajiban bagi perusahaan sawit untuk menyetor dana sebesar US$ 50 per ton untuk ekspor CPO serta US$ 30 per ton untuk ekspor olein mampu menata kembali harga kelapa sawit yang saat ini tengah lesu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia memperkirakan aturan tersebut akan menggerakkan perusahaan sawit lokal untuk memilih memasok kebutuhan dalam negeri lebih banyak dibandingkan menjualnya ke luar negeri.
“Kami perkirakan pengusaha yang mengconvert CPO menjadi biofuel bisa mencapai 4 juta liter per tahun. Angka itu diharapkan bisa naik menjadi 10 juta liter per tahun,” kata Luhut.
Pengenaan CPO
fund sendiri ditetapkan pemerintah untuk mendukung program pencampuran 15 persen bahan bakar nabati (BBN) ke produk bahan bakar minyak (BBM).
Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang P.S. Soemantri menjelaskan mundurnya penerbitan PP CPO
fund karena pemerintah ingin ada Badan Layanan Umum (BLU) yang secara khusus mengelola CPO fund tersebut.
Pengenaan CPO
Fund terkait dengan program pencampuran 15 persen bahan bakar nabati (BBN) ke produk bahan bakar minyak (BBM) yang telah diberlakukan mulai 1 April 2015.
Hasil dari pungutan tersebut antara lain akan digunakan untuk menutup selisih harga pembelian BBN domestik yang lebih tinggi dibandingkan harga produk sejenis di pasar Singapura (MOPS). Selain itu, CPO
fund juga akan dipakai untuk mendanai kegiatan penanaman ulang (replanting) sekitar 2 juta hektar lahan kelapa sawit masyarakat yang sudah menunjukan penurunan produktivitas.
Franky Oesman Widjaja, Presiden Direktur Sinar Mas Agribusiness & Food, merespon positif kebijakan mandatory pencampuran biofuel yang dibarengi dengan pengenaan CPO
Fund. Menurutnya, sawit merupakan komoditas yang bisa diolah untuk berbagai kebutuhan, seperti untuk makanan, produk kimia, hingga bahan bakar.
"Terkait mandatory biofuel itu kalau tidak salah tergantung produksi atau kapasitas terpasang, sekitar 60 persen semuanya dapat (kewajiban pasok)," tuturnya.
(gen)