“Kalau (pengurusan izin) langsung di dinas teknis hanya butuh tiga hari tetapi begitu digabungkan ke PTSP itu bisa dua atau tiga bulan," kata Ketua DTKJ Ellen S.W. Tangkudung di Gedung Prasada Sasana Karya, Jakarta, Senin (4/5).
Pengajar Universitas Indonesia ini mempertanyakan lamanya proses keluarnya izin melalui PTSP karena dokumen-dokumen persyaratan yang masuk ke PTSP harusnya sudah lebih dahulu diverifikasi oleh dinas teknis mengenai kelengkapannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengatasi hal tersebut, DTKJ mengusulkan dua hal. Pertama, meningkatkan kinerja PTSP dengan membuat standar operasional prosedur yang terukur dan transparan, akuntabel dan mudah dimengerti oleh masyarakat sehingga dapat memberikan pelayanan yang cepat dan pasti.
Budi Susandi, anggota DTKJ dari unsur pengguna transportasi mencontohkan izin peremajaan bajaj yang berkasnya telah diajukan pada tanggal 24 Maret 2015, sampai hari ini belum keluar izinnya.
"Padahal waktu di Dinas Perhubungan pemrosesan izin itu cukup tiga hari," tutur Budi.
Dari sisi pengusaha, lanjut Budi, lambatnya pemrosesan izin jelas merugikan. Pasalnya, pengusaha belum dapat mengoperasikan kendaraannya apabila belum memiliki izin. Sementara itu, pembayaran cicilan pinjaman di bank terus berjalan selama izin tersebut diproses. (gen)