Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan hal itu sebagai peraturan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011. Peraturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Kepala (Perka) BKPM.
“Dengan adanya Perka BKPM yang mengatur tata cara permohonan fasilitas pajak penghasilan (Tax Allowance), investor dapat mengajukan permohonan tax allowance dengan menggunakan mekanisme baru, pada saat awal PP nomor 8 Tahun 2015 mulai diberlakukan pada Rabu (6/5) mendatang,” ujar Franky dalam keterangan pers yang dilansir melalui laman BKPM pada Selasa (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Franky menegaskan adanya aturan tentang tata cara permohonan Tax Allowance ini menunjukkan kuatnya komitmen Pemerintah dalam proses perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi yang memudahkan para investor dalam merealisasikan kegiatan investasinya.
Franky menambahkan Peraturan Kepala BKPM tentang tata cara permohonan fasilitas pajak penghasilan memuat secara lengkap tata cara dan persyaratan pengajuan fasilitas tersebut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM.
“Untuk pengajuan izin dan fasilitasnya, investor cukup datang ke PTSP Pusat di BKPM dan tidak perlu lagi berkeliling kantor Kementerian/Lembaga,” kata Franky. Sebagai informasi, hari ini Franky Sibarani dijadwalkan untuk memberikan penjelasan mengenai tata cara pengajuan tax allowance. (gir)