Hal itu untuk memastikan fasilitas tax allowance dapat dinikmati pelaku usaha per 6 Mei, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu.
“Peraturan Menteri Keuangannya sudah keluar, peraturan menteri perindustrian tinggal ditandatangani hari ini, peraturan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) hari ini (ditandatangani), semua peraturan sudah oke,” kata Sofyan Djalil di kantornya, Kamis (30/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tahun lalu peraturannya masih ketat, maka yang mendapatkan persetujuan sedikit sekali. Ini tentu (perusahaan) akan mengajukan ulang karena peraturannya kita bikin lebih flexible,” katanya.
Hal itu tertuang dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, yang salinannya diterima CNN Indonesia, Rabu (22/4). Secara keseluruhan terdapat 66 sektor usaha yang bakal mendapat fasilitas keringanan pajak penghasilan (PPh), bertambah 14 sektor dari sebelumnya hanya 52 sektor usaha.