"Untuk persyaratannya akan dipermudah, kami akan berikan kemudahan-kemudahan. Karena sejak 2007 sampai dengan 2014 kemarin, hanya 85 perusahaan yang dapat. Bayangkan dalam tujuh tahun cuma 85 perusahaan," ujar Haris Munandar, Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian di kantornya, Selasa (5/5) sore.
Penyebabnya macam-macam, kata Haris. "Bisa karena persyaratannya yang rigid, bisa karena mereka takut diaudit, bisa juga karena ketidaktahuan mereka akan fasilitas ini," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya banyak yang mengantri untuk dapat tax allowance waktu masih PP 52, seperti Hankook (perusahaan ban). Tapi saya suruh tunggu sampai aturannya direvisi atau dipermudah," ucap Haris.
Apabila sebelumnya pemerintah mempersyaratkan minimal nominal investasi dan serapan tenaga kerja pada angka tertentu, maka pada ketentuan yang baru persyaratan tersebut dihapuskan.
Begitu pula untuk kewajiban penggunaan komponen lokal dan minimal luas lahan, persyaratan tersebut tak lagi tertera pada daftar bidang usaha tertentu penerima fasilitas.
Panggah Susanto, Direktur Jenderal Industri Agro yang juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Indutri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian, mengaku bingung atas implementasi dari PP Nomor 52 Tahun 2011 yang tidak efektif selama ini. Menurutnya, cukup banyak hambatan bagi industri untuk menyerap fasilitas tersebut, tetapi Panggah tidak bisa menjelaskan sisi negatif dari kebijakan itu.
"Saya kira ada sesuatu yang membuat tidak maksimal. Banyak faktor, Saya tidak bisa jelaskan di sini," tuturnya.
Panggah mengatakan cukup banyak pelaku industri yang mengantre untuk mendapatkan fasilitas tersebut, tetapi karena aturannya rigid banyak yang terdiskualifikasi karena tidak memenuhi persyaratan. Kendati semangat pemerintah ingin mempermudah, tetapi pada praktiknya terhambat karena secara legal sudah tertulis dalam PP 52 Tahun 2011.
"Tetapi yang tertulis kadang tidak fleksibel karena sudah tertulis. Kadang interpretasinya kita tidak bisa lebih leluasa," tuturnya.