Untuk diketahui, lelang SBSN atau Sukuk Negara tersebut dilakukan terhadap seri SPN-S 06112015 (new issuance), PBS006 (reopening), PBS007 (reopening) dan PBS008 (reopening) melalui sistem pelelangan Bank Indonesia pada hari Selasa, 5 Mei 2015.
“Total penawaran yang masuk sebesar Rp 3,6 triliun,” tulis keterangan resmi DJPPR Kemenkeu, dikutip Rabu (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang, menetapkan hasil lelang SBSN yang dimenangkan sebesar Rp1,96 triliun.
Sementara itu seri PBS007 dengan jumlah nominal yang dimenangkan Rp 185 miliar. Sukuk ini memiliki tingkat imbalan 9 persen dan akan jatuh tempo 15 September 2040. Kemudian PBS008 dengan jumlah nominal yang dimenangkan Rp 895 miliar. Sukuk ini memiliki tingkat imbalan 7 persen dan akan jatuh tempo 15 Juni 2016.
Sebelumnya, penerbitan SBSN dengan cara lelang ini, untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan underlying asset yang seluruhnya berupa Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan DPR RI dan telah memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara Yang berasal Dari Barang Milik Negara.
Sedangkan untuk penerbitan seri PBS, menggunakan underlying asset berupa proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2015 yang telah mendapat persetujuan DPR melalui UU No. 27 Tahun 2014 tentang APBN Tahun Anggaran 2015 pada Pasal 20 dan sebagian berupa Barang Milik Negara. Lelang tersebut dilakukan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2015.
Lihat juga:Utang Melonjak, Menkeu: Itu Strategi |