Aldian Taloputra, ekonom PT Mandiri Sekuritas menilai implementasi dari tax allowance provision untuk investasi domestik dan investasi asing di beberapa sektor dan daerah (PP No.18/2015) memberikan angin segar di tengah sentimen yang melambat di sekitar ekonomi Indonesia.
“Tax allowance tersebut menyempurnakan tax allowance sebelumnya (PP No.52/2011) dan rencananya akan dimulai pada 6 Mei 2015. Lebih lanjut, aturan baru itu memberikan kepastian tambahan terhadap proses tax allowance dan mendorong arah investasi perusahaan pada sektor dan daerah yang dapat menerima tax allowance,” jelasnya dalam riset yang diterima CNN Indonesia, Kamis (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Namun demikian, infrastruktur lunak ini (soft infrastructure) perlu diikuti oleh realisasi infrastruktur keras (hard infrastructure) berupa infrastruktur logistik,” ungkapnya.
Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan hal itu sebagai peraturan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011. Peraturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Kepala (Perka) BKPM.
“Dengan adanya Perka BKPM yang mengatur tata cara permohonan fasilitas tax allowance, investor dapat mengajukan permohonan tax allowance dengan menggunakan mekanisme baru, pada saat awal PP nomor 8 Tahun 2015 mulai diberlakukan pada Rabu (6/5) mendatang,” ujar Franky belum lama ini.
Perka BKPM tentang tata cara permohonan fasilitas pajak penghasilan tersebut memuat secara lengkap tata cara dan persyaratan pengajuan fasilitas tersebut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM.
Franky menegaskan adanya aturan tentang tata cara permohonan tax allowance ini menunjukkan kuatnya komitmen Pemerintah dalam proses perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi yang memudahkan para investor dalam merealisasikan kegiatan investasinya.