“Kebijakannya seperti barang mewah akan dimudahkan, sehingga tidak semua barang mewah dikenakan pajak," kata Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (aturan PPnBM) akan dibuat revisi, akan dibuat aturan yang bagus. Bagusnya, supaya kamu bisa beli tas mewah," tutur Bambang.
Berdasarkan aturan yang saat ini berlaku, barang-barang tersebut terkena PPnBM sebesar 10 hingga 20 persen. Kendati demikian, Sigit masih belum dapat memastikan kapan dirampungkannya revisi aturan tersebut.
"Saya enggak terlalu berpikir mau cepat-cepat (merampungkan aturannya). Saya masih mau undang lagi (pihak-pihak yang terkait) ," kata Sigit dalam kesempatan yang sama.
Potensi Hilangnya Penerimaan Capai Rp 400 miliar per Tahun
Sigit memperkirakan potensi penerimaan negara yang hilang atas revisi tersebut diperkirakan sekitar Rp 400 miliar per tahun. “Hilangnya penerimaan pajak itu bisa kita tutup dengan PPnBM yang lain. Otomatis kalau aturan pajak penjualan barang mewah atas properti jadi, kami akan dapat tambahan penerimaan PPnBM,” kata Sigit ketika ditemui di tempat yang sama.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini masih menggodok formula pungutan PPnBM untuk kategori properti. Diperkirakan, DJP akan menetapkan tarif pajak bertingkat untuk properti mewah.
“Kita akan membuat semacam bracket-bracket untuk pajak properti mewah. Pertama yang paling bawah mungkin 10 persen, kemudian 15 persen, kemudian 20 persen. Kalau sekarang kan langsung 20 persen (tarif pajaknya),” kata Sigit.